Korupsi 2,8 Miliar, DPO Chee Yu Alias A Yung Diamankan dari Komplek Metal


Korupsi 2,8 Miliar, DPO Chee Yu Alias  A Yung Diamankan dari Komplek Metal
Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Kata Yos, Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan Pengadilan.

Penulis
: james-mt
Editor
: jrb-mt

Tag: