Kejati Sumut Hentikan Perkara Anak Curi Mobil Orang Tua di Langkat


Kejati Sumut Hentikan Perkara  Anak Curi Mobil Orang Tua di Langkat
Kejati Sumut Hentikan Perkara Kasus Anak Curi Mobil Orang Tua di Langkat

jaringberita.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Andre Melano Meliala warga Kuala, Langkat yang diduga 'mencuri' mobil dengan BPKP dan STNK milik orang tuanya sendiri (Wisma Sartika Meliala) dan menggadaikannya kepada orang lain.

Penghentian penuntutan dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga, SH dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (28/3/2023) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH dan pejabat Oharda JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekata keadilan restoratif setelah dilakukan ekspose kepada JAM Pidum adalah perkara dari Kejari Langkat.

"Tersangka atas nama Andre Meliano Meliala melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana, Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin," ucap Yos A Tarigan.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu R dan RS yang ikut memuluskan niat tersangka Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin.

"Atas inisiatif dari JPU yang menghubungkan tersangka dengan orang tuanya sehingga keduanya bersepakat berdamai," ujar Yos.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: