Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Korupsi Dana Hibah di KPU


Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Korupsi Dana Hibah di KPU
Kejari Sergai Kembalikan Uang Negara Rp 287 Juta Terkait Korupsi Dana Hibah di KPU
“Atas perbuatannya, terpidana Chairul Miftah Nasution, SP, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran.

Penulis
: Fadhil
Editor
: La Tansa

Tag: