Kejagung Tangkap Zulfikar DPO Koruptor Dana BOS SMKN 2 Kisaran


Kejagung Tangkap Zulfikar DPO Koruptor Dana BOS SMKN 2 Kisaran
Kejagung Tangkap Zulfikar DPO Koruptor Dana BOS SMKN 2 Kisaran

jaringberita.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa Drs Zulfikar di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, Aceh, Jumat (27/1/2023).

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Zulfikar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO," kata dia dalam keterangannya dikutip dari Okezone.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: