Kasus Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Lain


Kasus Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Desak Polrestabes Medan Usut Pelaku Lain
Istimewa

jaringberita.com - Tiga organisasi profesi jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan mendesak Polrestabes Medan mengusut pelaku lain yang mengancam bunuh dan melakukan perintangan terhadap jurnalis, saat meliput pra rekonstruksi dugaan penganiayaan di High5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Senin (28/2/2023) kemarin.

Ketiganya, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus mengatakan, ada dugaan bahwa pelaku pengancaman dan perintangan ini tidak hanya dilakukan Rakesh seorang. Dia menduga, ada pelaku lain dalam kasus ini.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan mendalami para terduga pelaku lainnya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” katanya, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, sebab apa yang dilakukan Rakesh jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Sehingga, polisi dalam menangani kasus ini harus mengedepankan dan menerapkan UU Pers No 40 tahun 1999,” katanya.

Senada, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut Agus Supratman mengatakan, polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.

“Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi.

“Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu,” tegasnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga turut memberikan dukungan kepada para jurnalis. Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang juga ikut mendesak agar polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku yang juga turut terlibat dalam perintangan dan intimidasi jurnalis.

Menurut Ali, polisi harus memprioritaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai sangkaan utama dan menerapkan Pasal 170, Pasal 335, Pasal 351, KUHPidana.

“Dari kronologis yang ada kita menduga kuat tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Polisi harus menggarisbawahi Undang-undang pers itu bersifat Lex Spesialis (aturan hukum yang bersifat khusus),” tegasnya.

Menyangkut kasus ini, Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan berkomitmen mengawal kasus ini hingga persidangan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan. Kasus ini harus menjadi efek jera dan pembelajaran bagi yang lainnya. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Penulis
: Rel
Editor
: Nata

Tag: