jaringberita.com - Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diketahui bernama Acek alias Apek (45), warga Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Januari 2024, pukul 15.00 WIB, di Cafe Mak Bintang, Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Pelaku penganiayaan tersebut adalah DJL (23), warga Gang Sosar Nauli II, Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Yon Edi Winara, Senin (8/1/2024).
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dalam keadaan mabuk mendatangi Cafe Mak Bintang bersama dengan temannya, FL. Pelaku kemudian menyapa dan mengajak korban untuk berjoget. Namun, korban menolak dan memukul dagu pelaku.
Pelaku tidak terima dan menampar pipi korban sebanyak dua kali. Korban pun membalas dengan memukul bahu bagian kanan pelaku menggunakan tongkat.
Pelaku tidak terima dan mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban hendak bangkit, pelaku menendang dada korban dengan kaki dan memukul korban dengan tongkat milik korban. Tongkat tersebut pun rusak.Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.
Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian, petugas Sat Reskrim dan Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
"Terhadap pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," kata Kapolres Yon Edi Winara.