Karena Berbenturan Dengan Perwali dan Perda, Kadishub Ngaku Tidak Capai Target


Karena Berbenturan Dengan Perwali dan Perda, Kadishub Ngaku Tidak Capai Target
jaringberita
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjung Balai Amran Sanusi Rambe S.sos.M.SP

jaringberita.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjung Balai Amran Sanusi Rambe S.sos.M.SP mengaku tidak dapat mencapai target retribusi di tahun 2023 disebabkan faktor benturan dengan peraturan walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2012 tentang tarif dan tata kelola retribusi serta peraturan daerah (Perda) yang lemah.

Selain itu, dari dua sektor retribusi yang dikelola oleh Dishub Tanjung Balai, hanya satu sektor yang dapat dikelola dengan pasti, yaitu parkir tepi jalan. Parkir tambatan kapal tidak dapat dikelola dengan pasti karena tidak ada fasilitas yang dapat diberikan kepada masyarakat, sehingga mereka menolak untuk membayar retribusi.

"Retribusi kami itu kan hanya tinggal parkir yang ada sebenarnya, parkir tepi jalan, yang lain itu abu-abu. Parkir kapal itu tidak jalan oleh karena tidak ada fasilitas yang bisa kita berikan kepada masyarakat itu sehingga mereka menolak itu untuk itu. Tapi tetap juga yang mau ngasih itu kita masukan kan," kata Amran saat dikonfirmasi, Senin (22/1/24).

Menurut Amran Rambe, dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2012, tarif parkir dan tata kerja tata kelolanya berbenturan dengan petugas di lapangan. Misalnya, petugas di lapangan harus menyetorkan retribusi parkir satu kali dalam 24 jam, sementara pihak petugas parkir menyetorkan retribusi parkir satu bulan sekali. Hal ini menyalahi aturan.

"Permasalahan itu di perwal kita permasalahannya, ditambah perda yang lemah, saya kan datang ke tanjung balai ini kalau ada yang salah diperbaiki, jadi kalau ada yang benar kita patenkan kan seperti itu, jadi banyak yang tertabrak sebenarnya di situ," ujarnya.

Selain itu, Amran mengaku tidak berani mencapai target retribusi karena takut melanggar aturan yang bisa berujung kepada hukum pidana.

"Kenapa tidak capai saya tidak berani. Saya kan orang baru di sini, masa udah tau salah dilakukan, mungkin kenapa yang lama itu bisa boleh boleh dia menabrak itu, mungkin dia kan sudah berkawan, sudah paham lah, Jadi artinya yang lama sanggup," katanya.

Untuk tahun 2024 ini, Amran mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Perwali Nomor 9 Tahun 2012, mengingat sudah disahkannya Perda tentang pajak daerah dan retribusi terbaru. Hal ini dilakukan agar target retribusi yang ditetapkan di tahun 2024 dapat tercapai.

"Nanti ditahun depan apabila tidak tercapai baru aku salah ,kalau itu telak la pulak," ucapnya.

Untuk diketahui, Pendapatan retribusi parkir tepi jalan dan tambatan kapal yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjung Balai Tahun 2023 tidak mencapai target.

Dari data realisasi retribusi tahun 2023, Dinas Perhubungan hanya mencapai Rp 143.414.000, atau sebesar 56,07 persen dari target retribusi sebesar Rp 255.757.000. Capaian tersebut jauh tertinggal dari tahun 2022 lalu. (Riki)

Penulis
: Riki
Editor
: Amrizal

Tag: