Ini Kata Kriminolog Soal Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anak Perwira Polisi


Ini Kata Kriminolog Soal Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anak Perwira Polisi
istimewa
Kriminolog Universitas Pembagunan Panca Budi (UNPAB) Kota Medan, Dr Redyanto Sidi

jaringberita.com -Kriminolog Universitas Pembagunan Panca Budi (UNPAB) Kota Medan, Dr Redyanto Sidi mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan anak Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin, inisial AH kepada temannya KA.

Redi menilai AH berani bertindak kriminal lantaran merasa memiliki kekuatan yang melindunginya dari berbagai persoalan.

"Secara teori orang yang memiliki suatu kekuatan dan satu kelebihan atau dirasa sanggup melindunginya memiliki suatu daya melakukan tindakan dengan leluasa, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,"ujarnya, Kamis (27/4/2023)

Parahnya kata Redyanto dalam kasus ini, Achiruddin membiarkan anaknya bertindakan melawan hukum di depannya.

"Sedangkan tidak diberikan lampu hijau saja, dia bisa melakukan perbuatan (kriminal), apalagi didukung tentu akan lebih leluasa," ujarnya.

Menurut Redyanto tidak semua penegak hukum bertindak semena-mena, namun yang ditampilkan Achiruddin adalah sisi buruk dari oknum penegak hukum.

"Ini sisi negatif dari adanya jabatan yang diemban, sehingga tidak mampu mengontrol dan cenderung memanfaatkan keadaan yang lebih terhadap dirinya, untuk dapat melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang lain," ujar pria yang juga menjadi anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini.

Selain itu Redyanto juga mengomentari kinerja Polri yang menurutnya cenderung lambat. Kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2022, namun penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (25/4/2023) atau setelah informasinya viral.

"Saya kira ini sangat memprihatinkan proses penegakan hukum tidak lagi berjalan lurus, sebagaimana peraturan perundang-undangan kasus ini (ditindaklanjuti) 'dibantu viral' melalui media sosial. Saya kira ini tamparan bagi kita, terutama penegak hukum. Seharusnya tidak demikian, bahwa hukum ini berlaku tanpa ada intervensi apapun, seharusnya,'' ungkapnya.

Karena itu, Redyanto juga meminta Polda Sumut mengevaluasi penyidik di bawah jajarannya terkait lamanya penanganan kasus ini.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: