jaringberita.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Gerindra, HM Subandi mendesak Komisi A untuk memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Hal itu disampaikannya, merespon masalah yang timbul pascapelantikan 911 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut, di mana terdapat dua orang Pejabat Eselon III yang telah meninggal dunia dan satu orang sudah pensiun, serta satu orang terjerat masalah hukum pernah terjaring OTT Dirkrimsus Polda Sumut.
“Bisa saja Komisi A DPRD Sumut meminta pertanggungjawaban, dengan memanggil Kepala BKD dan Kepala OPD pengusul agar persoalan itu segera diklarifikasi,” katanya kepada awak media, Rabu (1/3/2023).
Dia menyebutkan, dalam proses pelantikan ini tidak bisa serta merta semua pihak menyalahkan Kepala BKD dan Gubsu Edy Rahmayadi, karena proses mutasi jabatan ini prinsipnya diusulkan oleh OPD terkait.
“Proses inikan makan waktu, usulan-usulan itukan dari OPD terkait, karena usulan ini bisa juga makan waktu sampai berbulan bulan atau bahkan setahun,” jelasnya.
"Karena kita tak tahu urusan nyawa ini, tau tau meninggal, harusnya OPD terkait itu segera membuat susulan terhadap orang yang pernah diusulkannya tersebut, tidak mungkin BKD bekerja sendiri tanpa usulan-usulan dari OPD,” sambungnya.
Dalam persoalan ini, dia menegaskan, Gubsu Edy Rahmayadi harus bersikap tegas dan memberikan sanksi kepada Kepala BKD dan OPD.
"Kita minta di masa ke depan, OPD agar lebih selektif dalam mengusulkan pejabat untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari," tuturnya.
Kesalahan data akibat dari usulan itu, menurut Subandi, harus ada sanksi bagi OPD pengusul, bagi BKD juga kurang responsif dan sebelum melantik panggil lagi OPD terkait.
"Kejadian yang bisa dinilai mempermalukan kinerja ini, harus ada sanksi nya sebagai efek jera, sehingga tidak terulang lagi," pungkasnya.