Hakim PN Sei Rampah Menangkan Gugatan Tengku Nurhayati Atas Tanah Kota Galuh


Hakim PN Sei Rampah Menangkan Gugatan Tengku Nurhayati Atas Tanah Kota Galuh
Istimewa
Sidang putusan perdata perkara tanah kota Galuh di PN Sei Rampah

jaringberita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) melawan trio tergugat, yakni Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/11/2022).


Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp9.050.000.

"Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum," ujar Ketua Majelis Irwanto yang menangani gugatan perdata tersebut saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.

Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum (PH) Tengku Nurhayati, Antara Tarigan meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik serta menyatakan perbuatan ketiga tergugat yang menguasai tanah tergugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.

Antara Tarigan juga berharap majelis hakim menyatakan keseluruhan surat-surat yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta memerintahkan ketiga tergugat atau orang lain yang menyatakan hak kepadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terpekara yang terletak di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai (dulu Kabupaten Deliserdang) kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.

Terakhir, Antara Tarigan meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. Hal ini tertuang dalam permintaan penggugat dalam gugatannya yang disampaikannya.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: