jaringberita.com - Aksi nekat mencuri dalam rumah warga demi membeli narkoba jenis sabu-sabu, membuat SN alias Kulong (34), warga Lingkungan Kampung Banjar 1, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Jumat (10/3/2023).
Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/III/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG, tgl 10 Maret 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/50/III/2023/Reskrim.
"Benar lae tak sampai 6 jam, kita menangkap pencuri dalam rumah tadi pagi" Ujar Kapolsekta Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak melalui Plh Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan.
Kata Ipda Francis Saragi, kronologis kejadian bermula hari Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, pelapor danatau korban yakni Siti Sopuri Harahap (37), warga Lingkungan Kampung Banjar 1, Kelurahan Kotapinang, terbangun dari tidur melihat pintu depan rumahnya telah terbuka dan pakaian yang didalam lemari berserakan.
Pelapor pun mengecek HP android Vivo Y12 dan Oppo A37 miliknya yang dicharger diatas pemanas air sudah tidak ada, selanjutnya pelapor melihat jam tangan miliknya merk VIRAL warna abu abu juga sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, lalu membuat laporan ke Polsekta Kotapinang.
Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang, maka Tim Unit Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan.
Selanjutnya terus dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh petunjuk dari keterangan saksi saudara Yuli, Laung dan barang bukti petunjuk bahwa pelaku tindak pidana adalah SA alias Kulong.