Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja, Polda Sumut Tangkap Tiga Tersangka


Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja, Polda Sumut Tangkap Tiga Tersangka
Istimewa
Barang bukti 135 kg Ganja
jaringberita.com - Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 135 kg ganja. Dari pengungkapan ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan berkat Informasi yang diterima dari masyarakat, pada Rabu (31/5/2023) lalu.

"Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dengan barang bukti 135 Kg ganja," ungkapnya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist.

Adapun identitas ketiganya, yakni P alias Putra (25) asal Aceh Timur, SH alias Sabar (16) asal Aceh Tengah dan DA alias Dodi (23) Mahasiswa asal Medan.

"Selain barang bukti 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, petugas juga mengamankan satu unit mobil Terios dan sejumlah Barang Bukti lainnya," jelasnya.

Lebih rinci Hadi memaparkan, penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan. Dari informasi ini petugas kemudian melakukan penyelidikan ke kawasan Stabat, Langkat.

Saat itu, sambung dia, tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pengejaran, hingga mobil itu dapat diberhentikan di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.

Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, dua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Mesjid Raya. Namun keduanya, dapat ditangkap dan diamankan oleh petugas.

"Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran Narkotika," pungkas Hadi.

Editor
: Nata

Tag: