Dua Tahun Mobile Banking Bank Sumut Tak Ada Izin


Dua Tahun Mobile Banking  Bank Sumut Tak Ada Izin

Sebelumnya, pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tampa kartu PT. Bank Sumut.

Hingga masuk surat dari Divisi Pengawasan ke Divisi Kepatuhan, namun surat OJK tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan untuk meminta persetujuan dari BI.

"Di sinilah kesalahan fatal Rahmat Fadillah Pohan itu terjadi, ada dugaan pembiaran yang dilakukannya," tegas para legal ini.

Selain itu, Hasanul pun meminta kepada OJK untuk segera menghentikan operasional layanan mobile banking Bank Sumut. Ia juga menduga ada kerugian uang negara yang terjadi pada pembuatan layanan mobile banking Bank Sumut. Dari nilai pembiyaan untuk pembuatan dan membangun jaringan mobile banking, dikabarkan mencapai Rp 15 miliar.

"Jika informasi ini tidak direspon oleh pak Gubsu, kami akan melakukan aksi bersama dengan para nasabah yang menggunakan mobile banking Bank Sumut. Kami hanya meminta pak Edy Rahmayadi mencopot Rahmat Fadillah Pohan, agar Bank Sumut selamat dari eror perbankan," tandas Hasanul.

Menjawab tudingan tersebut, Kabag Humas Bank Sumut Doni Valentino awalnya hanya mengirim ling berita.

Selanjutnya setelah dijelaskan, humas bank plat merah tersebut dengan mengirimkan pernyataan Corporate Secretary Bank Sumut Iswanto Darus.

Dikatakan kalau aplikasi Sumut Mobile dinilai semakin memudahkan transaksi nasabah dikarenakan memiliki fitur dan layanan yang cukup lengkap diantaranya cek saldo, transfer, pembelian voucher pulsa maupun paket internet dan top up uang elektronik serta pembayaran lainnya.


Tag: