jaringberita.com -Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Mulyadi S.I.K dengan Team Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki yang bernama RS alias Dani, Lk, 24 tahun warga Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbantu dan AHN alias Ucok 24 tahun warga Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbantu pelaku Curanmor 1 unit mobil Suzuki Ertiga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan bahwa pelaku RS alias Dani, dan AHN alias Ucok pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 pukul 07.15 wib. Saat itu Saksi Siswoyo menghidupkan atau memanaskan mobil milik PT.Suryatama Harapan Kita didepan toko di Jl. H. Agus Salim Rantauprapat,sesaat ditinggalkan masuk ke dalam toko saat itulah para pelaku meluncurkan Aksinya. Ujarnya
Kasi Humas menambahkan dari hasil lidik dilapangan serta informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok saat itu berada di Jl. Sungai Piring Kec. Aek Loba Kab. Asahan tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan Mobil curian tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak cepat ke lokasi namun setibanya dilokasi pelaku sudah pergi. Selanjutnya Tim menyisir Pelaku ke arah Kabupaten Asahan dan Tim melihat mobil tersebut melintas di jalan lintas sumatera tepatnya di Jl. Aek Loba Kab. Asahan, selanjutnya Tim mengejar Pelaku sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil mengamankan Kedua pelaku tersebut berikut Mobil hasil curian. Selajutnya Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok berikut barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Tag: