Dosen USU Sebut Tulisan di Surat Pembagian Tanah Sangat Tidak Lazim


Dosen USU Sebut Tulisan di Surat Pembagian Tanah Sangat Tidak Lazim
Fadhil
Saksi ahli Parlaungan Rambe di ruang sidang PN Lubuk Pakam.

Disebutkan Parlaungan lagi, di Tahun 1953 belum dikenal komputer. Sehingga penulisan surat apapun tidak menggunakan komputer.

"Di Tahun 1953 masih menggunakan ejaan Suwandi atau ejaan Republik,"ungkap pria beralis tebal itu.

Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin (22/5/23) mendatang. Dalam persidangan itu Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson.

Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.


Penulis
: Fadhil
Editor
: jrb

Tag: