Ditetapkan Gubsu, Ini Besaran UMK 32 Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Sumut


Ditetapkan Gubsu, Ini Besaran UMK 32 Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Sumut
istimewa

jaringberita.com - Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 32 Kabupaten/Kota di Sumut. Satu Kabupaten, yakni Padang Lawas Utara dalam proses penghitungan.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK Kabupaten maupun Kota se-Sumatera Utara kemarin tanggal 7 Desember 2022," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Bahruddin Siagian kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (8/12).

Penetapan UMK tahun 2023 ini, Baharuddin mengungkapkan sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa. Maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ucap Baharuddin.

Baharuddin mengungkapkan alasan Padang Lawas Utara belum menetapkan UMK, karena Bupati Padang Lawas Utara masih berada di luar Kota. Sehingga pengajuan UMK belum ditandatangani.

"Ada satu kabupaten yang belum mengirimkan, karena memang bupatinya sedang berada di luar kota, yaitu adalah Kabupaten Padang Lawas Utara. Selebihnya, sudah ditetapkan SK nya sejumlah 25 Kabupaten/Kota," jelas Baharuddin.

Berikut Daftar UMK 32 Kabupaten/Kota di Sumut:

1.Nias naik 6,36 % Rp 2,7 juta

2.Mandailing Natal 6,78 % Rp 2,8 juta

3.Tapanuli Selatan 6,46 % Rp 3 juta

4.Tapanuli Tengah 6,65 % Rp 3 juta

5.Tapanuli Utara 6,85 % Rp 2,7 juta

6.Toba 6,72% Rp 2,8 juta

7.Labuhan Batu 7,30 % Rp 3,1 juta

8.Asahan 7,26 % Rp 3 juta

9.Simalungun 7,14% Rp 2,8 juta

10.Karo 6,37 % Rp 3,2 juta

11.Deli Serdang 6,63% Rp 3,4 juta

12.Langkat 7,06% Rp 2,9 juta

13.Pakpak Bharat 7,67% Rp 2,7 juta

14.Serdang Begadai 7,00% Rp 3 juta

15.Batu Bara 6,85% Rp 3,4 juta

16.Padang Lawas 7,29% Rp 2,9 juta

17.Labuhanbatu Selatan 7,29% Rp 3,1 juta

18.Labuhanbatu Utara 7,29% Rp 3 juta

19.Sibolga 6,35% Rp 3,1 juta

20.Tanjung Balai 6,85% Rp 3 juta

21.Tebing Tinggi 6,46% Rp 2,7 juta

22.Medan 7,52% Rp 3,6 juta

23.Binjai 6,59% Rp 2,8 juta

24.Padang Sidempuan 6,69% Rp 2,8 juta

25.Gunung Sitoli 6,37% Rp 2,7 juta

Ada 7 Kabupaten/Kota UMK 2023 mengikuti dan berpedoman dengan UMP Sumut 2023 Rp 2,7 juta, yaitu Diairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat dan Pematang Siantar. Sedangkan, Padang Lawas Utara masih dalam proses penghitungan.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: