Ditahan Kejari Sergai, Ketua Kelompok Tani Gelam Diduga Markup Hasil Klaim Asuransi


Ditahan Kejari Sergai, Ketua Kelompok Tani Gelam Diduga Markup Hasil Klaim Asuransi
Kejari Sergai memaparkan dugaan korupsi dan menahan tersangka
jaringberita.com -Dugaan Markup Klaim Asuransi Usaha Tani di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 terkuak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Kejati Sumut sudah menetapkan DKA (48) warga Dusun 2 Desa Gelam Sarimah, Kabupaten Sergai. Ia merupakan Ketua Kelompok Tani Gelam.

Penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Usai penetapan tersangka, Kamis (9/2/2023), tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Tebingtinggi.

Dari hasil penyidikan diduga kuat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan melakukan Mark Up dan penyalahgunaan uang hasil Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020.

Disebut kalau peran tersangka diduga melakukan Mark Up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan 86,5 hektar (HA), sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam meliki Luas 48,5 Ha.

Sementara perbuatan tersangka tidak diberitahu kepada anggota Kelompok Tani dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani, melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan kepada terdakwa PN dan tersangka DT dan YH.

Dalam keterangan pers diterima dari relis ke redaksi, Kamis (9/2/2023), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Kajari) Muhammad Amin, SH. MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Akbar Sirait, SH memaparkan hal tersebut.

Dipaparkan, DKA selaku ketua Kelompok Tani Gelam Sei Serimah perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat(1) KE-1 KUHP

Penahanan tersangka sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-undang No.8 tahun 1981 KUHAP dengan pertimbangan mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum, dan terancam hukuman diatas 5 tahun.


Tag: