Disebut Soal Mobile Banking, Dirut Bank Sumut Dicopot


Disebut Soal Mobile Banking, Dirut Bank Sumut Dicopot
jaringberita.com -Menyeruak soal pencopotan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Pemegang saham pengendali PT Bank Sumut itu mencopot Dirut, Rabu (4/1/2023), disebut persoalan mobile banking pemicunya.

Dikalangan Bank Sumut soal pencopotan Dirut menyeruak dan jadi perbincanga hangat. Salah seorang karyawan bank daerah itu mengakui, pada kemarin sore, sejumlah karyawan dipanggil oleh pimpinan divisi masing-masing.

“Kami dipanggil pimpinan, dan disampaikan soal itu (pencopotan Dirut). Kami tidak lihat suratnya, hanya diberitahu lalu diminta kembali bekerja seperti biasa,” ujar salah seorang karyawan dilansir kaldera.id, Kamis (5/1/2023)

Sementara kalangan DPRD Sumut, juga sudah menerima informasi tersebut.

“Katanya soal mobile banking. Hari ini Gubsu akan panggil jajaran Bank Sumut terkait hal tersebut (pencopotan Dirut),” beber sumber.

Dia mengaku tidak ingin namanya dituliskan karena informasi yang diperoleh sangat terbatas. “Nanti saya kira, kawan-kawan wartawan bisa menanyakan langsung ke Gubsu. Dia pemegang saham pengendali PT Bank Sumut,” ungkapnya.

Dari penelusuran wartawan, beberapa waktu lalu, memang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari elemen MARGASU yang meminta Dirut Bank Sumut dicopot.

Rahmat dituding melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.

Pengunjuk rasa yang beraksi di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut.

Tapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.

Ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.

Sementara Staf Humas PT Bank Sumut, Rini, mengatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi tapi keputusan resminya belum dapat. “Masih menunggu keputusan resminya,” kata Rini.

Mengenai pemicu pencopotannya, itu menjadi domainnya pemegang saham. Mereka tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan.




Penulis
: redaksi
Editor
: jrb

Tag: