Panit Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Kristian Tamba menegaskan bahwa selain mengingatkan kehati-hatian juga sebaiknya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada hal yang mencurigakan.
Sementara itu, H. Adnan Asri Nasution selaku Korban Kejahatan Perbankan memaparkan bahwa dirinya salah satu menjadi korban perbankan disalah satu bank plat merah.
Waktu ia memasukan uang riyal ke rupiah namun nyatanya belakangan setelah dicek uang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya Rp250 jutaan akan tetapi hanya tinggal Rp 1jutaan lebih.
Melalui dialog ini ia pun berharap kepada pihak BI dan OJK menindaklanjutinya, ia pun bermohon agar uangnya dikembalikan.
"Karena aplikasi tersebut disampaikan oleh pihak perbankan yang bersangkutan, lalu anehnya kenapa dirinya dipersalahkan," ujarnya.