Dari Medan, 4 Mobil Tangki Angkut BBM Subsidi Transaski Ilegal di Pelabuhan Pelindo


Dari Medan, 4 Mobil Tangki Angkut BBM   Subsidi Transaski Ilegal di Pelabuhan Pelindo
Istimewa
Tangki disita polres sibolga limpahan dari TNi AL terkait BBM ilegal

Hasilnya, polisi mengamankan 4 terduga pelaku, beserta barang bukti 5 unit mobil tanki dengan total isi angkutan sebanyak 80 ton solar dan sejumlah dokumen.

"Terduga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tantang Cipta Kerja perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman 6 tahun kurungan, dan denda Rp60 miliar," jelasnya.

"Penyebutan 80 ton solar berdasarkan tonase di tanki mobil dengan keterangan terduga pelaku. Lebih memastikannya, kami berencana melakukan pengecekan bersama pihak Pertamina, sekaligus juga soal keabsahan dokumen digunakan," tambah Kapolres.

Penulis
: Muafdan-mt
Editor
: Dedi

Tag: