Dalam Hitungan Jam, Tim Reskrim Polsek Kotapinang Tangkap Residivis Pelaku Bongkar Rumah


Dalam Hitungan Jam, Tim Reskrim Polsek Kotapinang Tangkap Residivis Pelaku Bongkar Rumah
Istimewa
Tim Reskrim Polsekta Kotapinang Tangkap Residivis Bongkar Rumah.

jaringberita.com - Dalam hitungan jam, tim Reskrim Polsek Kotapinang menangkap residivis pelaku bongkar rumah, Sabtu (18/2/2023).

Adapun identitas tersangka yaitu RYH alias Rendol (38) warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dasar penangkapan, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG, tgl 18 Feb 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/47/II/2023/Reskrim.

"Benar, kami tangkap residivis bongkar rumah," ujar Kapolsek Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak melalui Plh Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan.

Francis menjelaskan, kejadian bermula hari Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 04.45 WIB, saat pelapor terbangun dan melihat tas disampingnya berwarna hitam sudah tidak ada lagi.

Kemudian dia mencari handphonenya juga hilang dan saksi Eva Butar-butar juga melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi.

selanjutnya pelapor dan saksi melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dengan ditemukan bekas congkelan. Tak hanya itu HP merek Real me milik Paulina Butar-butar juga hilang dan tas sandang milik pelapor warna hitam berisi uang tunai sekitar Rp11.500.000 ikut hilang.

Sebelum melapor, korban bersama saksi sempat berusaha mencari, namun tidak menemukan sehingga memutuskan untuk melapor ke polisi.

Francis menerangkan, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotapinang, Tim Unit Reskrim yang melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan, menemukan petunjuk aksi pencurian itu diduga dilakukan oleh RYH alias Rendol.

Selanjutnya setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, Rendol kemudian diamankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dia pun dibawa ke Polsek Kotapinang.

Penulis
: Julius Marbun
Editor
: Nata

Tag: