Cukup 10 Jam, Pencuri Ancam Pegawai Gunakan Egrek Terciduk


Cukup 10 Jam, Pencuri Ancam  Pegawai Gunakan Egrek Terciduk
Husin
Pelaku (tengah) yang diamankan petugas

jaringberita.com -Hanya butuh waktu 10 jam, Polres Labuhanbatu menciduk pelaku pencurian dan pengancaman terhadap pegawai menggunakan egrek. Perintah Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki kepada Kanit Idik I Pidum IPDA Sarwedi Manurung bersama team-nya langsung.

Pelaku yang sudah teridentifikasi, Abdul Rohim Simangunsong (38), langsung diburu.

Sempat mengancam petugas dan hendak bunuh diri, warga Jalan Perisai Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu itu akhirnya dapat diboyong ke Mapolres.

Juga diamankan uang Rp37.550.000 ribu, 3 buah Hape, sebilah pisau dan sepeda motor merek Honda Win, dari rumah sang residivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara itu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menegaskan, tersangka diciduk lantaran melakukan aksinya di Toko Ponsel 168 di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamata Rantau Utara.

Aksinya pada Minggu (18/9) pagi, yang sebelumnya sudah dipantau pelaku. Ia langsung masuk dengan cara menarik paksa pintu depan toko sampai terbuka.

Hape 3 unit disikatnya dari atas meja dan Rp37 juta diambil dari laci meja. pelaku yang sempat dipergoki karyawan saat akan kabur, langsung mengacungkan egrek.

Atas kejadian itu, korban (pemilik toko-red) membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dan mengaku alami kerugian Rp50 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun junto 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Penulis
: Husin

Tag: