Coba Cek Fakta Menarik dari Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Jadi Tersangka Hingga Pemecatan dari Polri


Coba Cek Fakta Menarik dari Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Jadi Tersangka Hingga Pemecatan dari Polri
Ist
Achiruddin Hasibuan
jaringberita.com -Dunia Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah dihebohkan dengan kasus melilit pejabat di Mapolda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Banyak menyebut kalau kasus Mantan Kabag Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut tersebut mirip mirip dengan kasus Ferdy Sambo?

Memang sih kasus, AKBP Achiruddin Hasibuan tetap menarik dicermati setelah awal sempat gegerkan dunia maya karena kasus penganiayaan dilakukan anaknya hingga menyeret dirinya.

Bahkan, Sidang kode etik Dit Propam Polda Sumatera Utara, membuat AKBP Achiruddin Hasibuan terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.

Berikut 5 fakta terkait sidangAKBP Achiruddin

Ada Penempatan Khusus

Hal itu diungkapkan Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut.

"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah, Selasa (2/5/2023).

Banding

Namun kata dia, atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.

"Meski begitu keluarga tetap berharap di tingkah banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," tutup Irwansyah.

Jadi Tersangka

AKBP Achiruddin menjalani sidang etik setelah patut diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.

Kasus penganiayaan itu sendiri kini tengah berproses di penyidik Polda. Dimana AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," ucap Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.

Pasal

Ia memaparkan, Achiruddin diduga melanggar ketentuan yang diatur dan diancam Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.

"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," tandasnya.

Kekayaan Rp467 juta

AKBP Achiruddin Hasibuan disebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp467,6 juta yang tercatat dalam LHKPN-nya yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 lalu.

Dalam LHKPN tersebut, ia tercatat memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp46,3 juta, alat transportasi dan mesin sebesar Rp370 juta berupa 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner, serta kas dan setara kas Rp51,2 juta.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: