jaringberita.com -
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Anthony tandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (13/4) di Kantor Bupati Humbahas.Kesepakatan bersama itu guna menangani bersama penyelesaian masalah di bidang Hukum Perdata dan TUN baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan TUN.
Kemudian turut dibahas pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Perdata dan TUN serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut adalah penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Hukum Perdata maupun TUN untuk mewakili pihak Pemerintah Kabupaten berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian bantuan hukum itu meliputi tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal Opinion/LO) atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata dan TUN atas dasar permintaan pihak pertama atau Pemkab.
Kemudian pemberian tindakan hukum lain yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan Lembaga Negara, instansi pemerintah pusat/daerah/BUMN, BUMD di bidang Perdata dan TUN dengan tujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lainnya oleh JPN.
Kajari Humbahas, Anthony berharap kesepakatan bersama ini bermanfaat sebagaimana mestinya.
“Jangan segan datang ke kantor kami, itu kantor kita bersama. Kantor
Bupati Humbahas inipun kantor kami juga. Rumah kami juganya ini. Tidak ada hambatan, dimanapun kita bisa membahas ini, demi pembangunan di Humbahas,” tegas Anthony.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor mengatakan bahwa mengingat kompleksnya permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang Perdata dan TUN, maka Kesepakatan bersama ini sangat diperlukan
"Kesepakatan bersama ini merupakan dasar Pemkab
Humbahas untuk memperoleh pendampingan dari Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam hal penyelesaian atau penanganan permasalahan Perdata dan TUN baik itu di luar dan di dalam pengadilan," kata Dosmar.
Dengan adanya kerjasama ini, sambungnya, penyelenggaraan pemerintahan dapat terselesaikan secara baik dan efektif.
Para pimpinan OPD juga dapat meminta saran, pendapat, pertimbangan hukum bahkan pendampingan kepada JPN dari Kejari
Humbahas apabila dibutuhkan.
"Kerjasama ini sangat baik demi pemerintahan yang baik, sehingga kedepan tidak ada masalah," terang Dosmar.