jaringberita.com -Tiga orang pegawai
BCA Medan sebagai saksi dalam perkara
judi online dan TPPU dengan terdakwa Jonni alias
APIN BK pada sidang lanjutan berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan Jumat (24/3/2023).
Tiga saksi dihadirkan Penuntut Umum Felix Ginting, Kepala bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami (39) dan Desiana Tumanggor.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, ketiga saksi menyebutkan terdakwa Apin BK diketahui menjadi nasabah prioritas di BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.
Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening tak wajar namun pihak BCA menilai transaksi Apin BK hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).
Mendengar kesaksian ketiganya, Ketua Majelis Hakim Dahlan tampak menggali keterkaitan BCA dengan Apin BK selalu Nasabah Prioritas, terutama yang disampaikan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK.
Hakim menanyakan alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp 14,1 miliar sementara agunan pinjaman hanya Rp 3,4 miliar.
Menjawab itu, Karti Utami mengaku pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan Lily Siawi (52), sembari mengurai SOP.
Tak sampai disitu, Dr Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko(ruko) di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan pinjaman Rp 17 miliar.
Dan ia juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.
Kata Hakim, apakah ke - 4 ruko itu laku dijual dengan harga Rp 17 miliar, tanya Hakim dan dijawab Karti Utami berkelit kurang tahu.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim anggota Lucas Sahabat Duha meminta Kepala bagian Costumer Leni alias Ley menuturkan jika menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan. Namun, Leni berdalih SOP di BCA tidak pernah menemukan transaksi yang mencurigakan.
"Nominal transaksi rekening terdakwa Apin BK cukup fantastis, apakah tidak ada upaya melaporkan ke lembaga independen atau PPATK"kata Lucas Sahabat Duha.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Irma Hasibuan didampingi rekannya Frianta Felix Ginting mencecar 3 saksi dari BCA Kanwil Medan hanya sebatas transaksi rekening terdakwa dan minim pembuktian asal usul aset hingga mencapai Rp 157 miliar.
Di akhir sidang, Landen Marbun, penasihat Apin BK berupaya membantah sebagian keterangan saksi. Begitulah Apin BKlewat vidcon dari Rutan Kelas I Medan.