jaringberita.com -
Tim
Gabungan
Pemko
Medan
yang
terdiri
dari
petugas
Satpol
PP,
Dinas
Pariwisata,
Dinas
Kominfo,
Bagian
Tata
Pemerintahan
dan
Bagian
Hukum
Setdako
Medan
menyegel
panti
pijat
Azra
Refleksi
di
kawasan
Jalan
Amir
Hamzah
karena
kedapatan
beroperasi
di
bulan
Ramadan,
Senin
(17/4/2023).
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan mengatakan, setelah berkumpul di kantor Satpol PP, tim gabungan pun melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah.
"Beberapa panti pijat diperiksa dan ditemukan Azra Refleksi yang beroperasi," ungkapnya.
Setelah memberikan pemahaman kepada penanggungjawab panti pijat itu, tim gabungan pun menyegel atau menutup sementara praktek panti pijat ini. Kepada pemilik juga diminta tidak merusak segel yang telah dipasang oleh tim gabungan.
Toga menjelaskan, aksi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan.
Menurut Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperasi di bulan Ramadan.