jaringberita.com -Sidang perdata kasus tanah di Dusun 4 Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (28/11/2022) buyar. Hakim PN Sei Rempah menilai kalau berkas-berkas penggugat belum lengkap alias asal-asalan..
Dalam persidangan, hakim menegur Riza Bahar ST selaku penggugat Tengku Nurhayati. Warga Dusun 7 Tanjung Morawa, Desa Medan Sinembah, selaku pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwis Syah diperintahkan untuk melengkapi berkas yang ada.
Seperti, surat kuasanya dan masalah struktural yayasan belum lengkap masih surat kuasa yang lama saat mereka menggugat intervensi yang tidak diterima hakim waktu berlangsungnya persidangan sebelumnya yang dimenangkan Tengku Nurhayati selaku penggugat pada perkara perdata no 08.
Diketahui setelah Hakim Ketua Erita Harefa SH dibantu hakim anggota Ekho Pratama SH dan Betari Karlina SH, selaku hakim anggota mengecek berkas-berkas penggugat.
Tengku Nurhayati selaku tergugat, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sebagai terlawan satu, dua dan tiga.
Adapun yang menjadi dasar gugatan perlawanan ini adalah ; Bahwa pelawan adalah pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di Dusun 4 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas 47.118M² yang terletak di Dusun 4 Kampung Nardril, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dahulu Deli Serdang batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus. Sebelah selatan berbatas dengan dahulu dengan Pasar Nardjil sekarang di kenal dengan Setia Budi .
Sebelah timur berbatasan dengan dahulu dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris sultan Serdang.Sebelah barat berbatas dengan dahulu dengan Kampung Lalang sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea.
Ketua majelis memerintahkan segala kekurangan berkas penggugat harus dilengkapi pada sidang berikutnya, Senin (5/12/2022).
Sebelum-nya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) melawan trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/11/22).
"Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum,"ujar ketua majelis Irwanto yang menangani gugatan perdata tersebut saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.