Bedah Buku Pengawasan Hakim/Penegakan Kode Etik di KY


Bedah Buku Pengawasan Hakim/Penegakan Kode Etik di KY
PASU gelar acara bedah buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial, Selasa (22/11) di Hotel Madani Medan.

Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian seperti di dalam hukum acara pidana atau perdata, tetapi tetap berupaya melakukan pembuktian yang mendekati pembuktian di persidangan hukum.

Bedah buku itu pun diharapkan bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengetahui pembuktian untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik hakim dan memahami Komisi Yudisial lebih dekat.

“Ada begitu banyak persoalan yang melingkupi dunia peradilan sehingga harapan keadilan masih hanya sebatas lisan. Mungkin juga ada suatu saat keadilan muncul dalam putusan hakim, namun dalam banyak putusan keadilan justru dikesampingkan. Peradilan yang dihormati dan dipercaya publik itu masih sangat jauh dari harapan,” katanya.

Banyak hal yang masih harus dilakukan agar kondisi peradilan yang tidak dihormati dan tidak dipercaya publik dewasa ini dapat dihilangkan.

Jika merujuk pada data yang dikeluarkan KPK jumlah hakim yang melakukan tindak pidana korupsi (2010-Juli 2022) di lingkungan MA dan lembaga peradilan yang di bawahnya adalah sebanyak 23 orang belum termasuk Hakim Agung SD dan GZ dan hakim yustisial di MA.

“Ada apa dengan pengawasan hakim? Sebagai respons keluhan publik karena begitu banyak laporan yang masuk di KY tetapi putusannya seringkali dinyatakan tidak terbukti atau tidak cukup bukti,” kata dia.

Dikatakan, mengisi ruang kosong yang selama ini mungkin belum atau bahkan tidak dijelaskan dalam buku-buku yang lain, buku ini menjelaskan tata cara penanganan laporan di KY sejak diterima hingga diputus dalam bentuk usulan dalam sidang pleno serta metode pembuktian dalam persidangan etik di KY.

Penulis
: Zal-Matatelinga.com

Tag: