Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian membenarkan bahwa eks wali kota itu dibebaskan.
Sebelumnya, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total Rp2,1 Miliar.
Kasus ini bermula pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Eldin juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji menerima hadiah berupa uang secara bertahap.