Bandar Narkoba di Binjai Diringkus Setelah Tiga Bulan Buron


Bandar Narkoba di Binjai Diringkus Setelah Tiga Bulan Buron
Istimewa
Pelaku di kantor polisi
jaringberita.com - Setelah tiga bulan lamanya diburon (DPO) Personel Satresnarkoba Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus JG (32) seorang bandar narkoba.

Informasi diperoleh, JG diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya di Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang menyampaikan, penangkapan JG berawal dari tertangkapnya dua orang pengedar sabu berinisial JS (35) dan AS (42) di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 6 Desember 2022 lalu.

Saat itu keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial JG. Namun saat dilakukan pengejaran, JG dapat melarikan diri setelah terlebih dahulu mengendus keberadaan petugas yang akan menangkapnya.

"Sehingga Satnarkoba Polres Binjai lalu menerbitkan DPO," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Setelah DPO diterbitkan, Polres Binjai Lalau membentuk jaringan untuk melakukan pemantauan pergerakan JG. Hasilnya, pada Senin (20/3/2023), keberadaan JG pun terdeteksi sehingga dilakukan pengejaran.

"Tersangka dapat diamankan saat berada di rumahnya," jelasnya.

Saat penangkapan dilakukan, dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,12 gram, 1 lembar tisu (pembalut 1 bungkus di duga narkotika sabu).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JG pun dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Polres Binjai berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang dapat merusak anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: