APKASI Adakan Diskusi Terbatas Tentang Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Transfer Ke Daerah


APKASI Adakan Diskusi Terbatas Tentang Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Transfer Ke Daerah
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor

Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpanrb dan Bappenas hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya, dimana masih banyak Daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah, kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Sementara itu, Kemendagri dalam paparannya menyampaikan ketentuan itu merupakan amanat Undang-undang yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan Dana Bagi Hasil dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212.

Dampak kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya.

Penulis
: Trendy Purba

Tag: