jaringberita.com - Bos judi online, Apin BK segera diadili di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya berkas kasus judi dan TPPU yang menjerat Apin kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Pelimpahan itu dilakukan pada Senin (6/2). " Iya bang, kita sudah menerima berkas Apin dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU)," ujar juru bicara PN Medan Soniady.
Menurut dia, berkas perkara diterima Panitera Muda ( Panmud) Pidana Benyamin Tarigan. Sedangkan Majelis hakim yang menyidangkan perkara menarik perhatian itu belum diketahui.
" Ketua PN Medan belum menunjuk siapa Majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut," ujarnya
Sementara Panmud Pidana Benyamin mengakui menerima berkas Apin BK dari JPU." Kita sudah menerima berkas Apin BK yang didakwa TPPU dan judi dalam satu berkas," ujar Benjamin.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon menjelaskan, bos Judi yang kini terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 26 Januari sampai 15 Febuari.
Menurut Simon, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up yang nilainya mencapai Rp 157 miliar.
Dijelaskannya, setelah menerima pelimpahan tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan
Menurut Simon, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up yang nilainya mencapai Rp 157 miliar.
Dijelaskannya, setelah menerima pelimpahan tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Terdakwa Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya