Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Oknum Dosen di Jambi Dijadikan Tersangka dan Ditahan


Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Oknum Dosen di Jambi Dijadikan Tersangka dan Ditahan
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Tri Puspo Aji. (MNC Portal/Azhari Sultan)

jaringberita.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya mahasiswa disabilitas, oknum dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial DI kini ditahan di Polda Jambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Tri Puspo Aji mengatakan, DI akan ditahan selama 20 hari.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya dikutip dari Okezone, Jumat (23/12/2022).

Dia menambahkan, motif penganiayaan tersebut adanya kesalahpahaman di antara pelaku dan korban.

Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oknum dosen tersebut.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi berinisial AW (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022).

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: