Didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Drs Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direskrimum Kombes Sumaryono, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid Propam Kombes Dudung dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, dibeberkan Irjen Panca Simanjuntak, perbuatan saudara AH yang merupakan seorang anggota Polri sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian. Berdasarkan pertimbangan itu, maka saudara AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” pungkas Irjen Panca.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menyatakan, selain di PTDH, proses pidana umum masih terus berproses.
“AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.
Bahkan, AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi, yang mana AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang disinyalir illegal.
Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapolda Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak. “Saya tak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanya orang kecil. Ternyata Pak Irjen Panca memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini, mewakili keluarga Ken Admiral, kami mengucapkan terimakasih.