jaringberita.com - Sebanyak 900.576 botol sirop obat Unibebi (cough sirop) milik PT Universal Pharmaceutical Industries dimusnahkan, Selasa (27/12/2022).
Pemusnahan itu disaksikan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) IV PT Adhi Karya Medan.
Usai pemusnahan, Kepala BBPOM di Medan Martin Suhendri menyampaikan, obat sirop yang dimusnahkan tersebut karena mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Produk ini juga yang harus ditarik PT Universal dari lapangan, untuk daerah Jawa mereka sudah memusnahkan dan untuk Sumut dimusnahkan disini," katanya kepada wartawan.
Martin menjelaskan, persyaratan pemusnahan dilakukan sesuai surat dari pimpinan mereka, yaitu harus menarik produk dari seluruh apotek untuk kemudian dikumpulkan. Hasilnya, seluruh produk obat Unibebi yang berjumlah 900. 576 botol itu dimasukkan ke alat pemusnah insinerator.
"Kami yakin (saat ini) masih ada obat sirop yang bermasalah beredar di lapangan. Untuk itu kami terus memantau PT Universal secara periodik dan mereka harus melaporkan dengan tembusan ke BBPOM," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutajulu mengatakan, selain terus memantau penarikan dan pemusnahan obat yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman, BPOM juga terus mengumumkan obat sirop yang aman dikonsumsi.
Dia menerangkan, hasil penelitian BPOM dengan kandungan zat kimia berbahaya, obat sirop yang aman untuk anak sudah sebanyak 332 produk dari 38 industri farmasi.
"Total 322 produk itu setelah hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan," terangnya.
Sedangkan Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Dingin Pakpahan menambahkan bahwa, perusahaan akan terus menarik produk obat sirop yang dinyatakan mengandung EG/DEG melebihi ambang batas.