Minggu, 11 Oktober 2026

PN Tanjungbalai Vonis Bebas 1 dari 3 Terdakwa Ratusan Ektasi

- Rabu, 15 Maret 2023 08:00 WIB
PN Tanjungbalai Vonis Bebas 1 dari 3 Terdakwa Ratusan Ektasi
Terdakwa pil ektasi tengah divonis bebas sedangkan kedua rekannya divonis 8 tahun

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga turut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah terhadap masing masing tiga terdakwa.
Perkara itu diadili oleh hakim ketua majelis Yanti Suryani dengan hakim anggota masing masing Joshua J.E Sumanti dan Wahyu Fitra. putusan dibacakan pada Kamis, 9 maret 2022 kemarin.
Dihari yang sama majelis hakim juga memvonis dua rekan terdakwa caca yakni terdakwa Rizal Ansori alias Kerik dan Ahmad ramadhan alias Madan alias Bah Alay
Terdakwa Rizal Ansori alias Kerik divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Ahmad ramadhan alias Madan alias Bah Alay divonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Serahkan Hadiah Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Mempererat Kerjasama
Pimpin Pemberian Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Pererat Sinergitas
komentar
beritaTerbaru