Rabu, 30 September 2026

Kacabjari Langkat Pangkalan Brandan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Spam Desa Senilai Rp350Juta

- Jumat, 10 Maret 2023 22:00 WIB
Kacabjari Langkat Pangkalan Brandan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Spam Desa Senilai Rp350Juta
Istimewa
Kedua tersangka

jaringberita.com - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing dan Tim Jaksa Penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem persediaan air minum (Spam) desa senilai Rp350 juta, Rabu (8/3/2023).


Kedua tersangka tersebut, yakni Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman di Desa Halaban.

Noprianto menjelaskan, pekerjaan Program Spam Perdesaan Padat Karya Kementrian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumut atas pekerjaan sarana air minum itu berupa 1 unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk rumah warga yang kesulitan mendapatkan air minum bersih.

Pembangunan Spam tersebut terletak di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113.613.574 berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023.

Dalam penetapan tersangka tersebut, kedua tersangka langsung diperiksa didampingi oleh penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial, SH & Associates.

"Untuk penanganan perkara tersebut kedua tersangka langsung dilakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Korupsi," ungkap Noprianto dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, alasan penahanan kedua tersangka, karena sudah memenuhi bukti yang cukup dan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP).

Tim Jaksa Penyidik sendiri, sebutnya, masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari ke depan.

Noprianto menambahkan, terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Studi: Orang Dewasa yang Kurang Minum Air, Punya Risiko Kematian Dini Lebih Tinggi
Kapan Orang Indonesia Bisa Minum Air Langsung dari Keran?
Dibuka Gubsu, 600 Altil  Ikuti Porpamnas VII Tahun 2022
Abang Bacok Adik di Warung Tuak
UNICEF :  70% Air Minum di Indonesia Tercemar Tinja!
komentar
beritaTerbaru