Jumat, 16 Oktober 2026

Polres Labuhanbatu Grebek Lokasi Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Satu Orang Ditangkap

- Kamis, 09 Maret 2023 16:00 WIB
Polres Labuhanbatu Grebek Lokasi Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Satu Orang Ditangkap
Satu orang pelaku bersama barang bukti yang diamanahkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi mengakui Barang Bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di Desa Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku A.K Alias Andi, dikenakan Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Kapolres Berikan Piagam Penghargaan Kepada Pengcab Perbakin Dan Ketua Panitia Pelaksana
Personil Polres Labuhanbatu Amankan Pria Yang Melakukan Pengancaman
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Konfrensi Pers Pengungkapan Sabu 1 Kg
komentar
beritaTerbaru