Sabtu, 03 Oktober 2026

Gubsu Edy Terseret Kasus Sport Center ke- KPK

- Minggu, 05 Maret 2023 06:00 WIB
Gubsu Edy Terseret  Kasus Sport Center ke- KPK
jaringberita.com -Babak baru kisruh pembangunan sport centre di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Meski Dinas Pemuda Olahraga, mengerahkan ratusan personil Satpol PP menghancurkan dan mengusir anggota Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu beberapa waktu lalu.

Sebab, kasus proyek yang rencananya digunakan saat PON 2024 itu telah bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencatut nama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebagai terlapor.

Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait kepada redaksi, Sabtu (4/3/2023) menegaskan, sebagai pihak pelapor menerangkan bahwa cacat hukum proyek yang menelan anggaran sebesar Rp152.981.975.472 karena menggunakan SK 10 Bodong dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjual aset negara oleh PTPN II.

“Bagaimana ada jual beli tanah tapi dasar hukumnya tidak sah. dan ini sudah kami laporkan hal ini ke KPK akhir Februari 2023,” ujar Abel didampingi Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang.

Lanjut Abel, hasil investigasi mereka ditemukan pula bahwa hingga saat ini pernohonan perpanjangan HGU oleh PTPN II berulang kali ditolak BPN.

Artinya, aset yang mereka klaim sebagai milik mereka harusnya merupakan milik negara sehingga Pemerintah Provinsi Sumut tidak boleh mengeluarkan uang untuk membeli asetnya miliknya sendiri.

“Kalau aturannya kan ketika HGU tidak diperpanjang lagi, tanah itu itu bukan milik PTPN II lagi. Balik ke negara dong. Siapa negara itu, ya Pemerintah Provinsi Sumut,” tegas pucuk pimpinan lembaga yang konsen memonitoring kasus kasus korupsi di pemerintahan itu.
Adanya skenario jual beli tersebutlah patut mejadi dugaan kuat bagi Lingkar Indonesia bahwa telah dibentuknya skenario jual beli yang seakan-akan sah dengan melibatkan beberapa pihak.

Sehingga dalam laporannya ke KPK, Abel menyebut menyertakan nama Kepala BPN Sumut, BPN Deli Serdang, Mantan Dirut PTPN II, serta Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut sebagai terlapor

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu mengungkapkan bahwa tanah PTPN II yang telah kembali menjadi aset negara juga harusnya dibagikan kepada masyarakat, bukan para pihak kapitalis hanya demi mencari untung.


Bertahannya mereka di lokasi yang dibeli Pemprov Sumut dengan SK 10 bodong itu, dikarenakan ia paham sekaligus memiliki data fisik yang akurat soal tanah itu.

Gubernur Edy Rahmayadi dikonfirmasi redaksi lewat Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, menegaskan terkait laporan ke KPK adalah hak sebagai warga negara.

"Yang mereka sampaikan itukan merupakan hak sebagai warga negara dan kita tidak bisa melarangnya apalagi menghalanginya," ujar Ilyas kepada redaksi.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Buka Pendidikan SIPSS Gelombang I 2025, Gubernur Akpol: Selesaikan Pendidikan dengan Baik
Tegas, Irjen Dedi Tidak berlakukan Rekpro dan Kuota Khusus di Seleksi Akpol: Semua Sama!
Bus Operasi Lapangan Pemprov Sumut Tangani 12 Pasien Anak Bibir Sumbing
Terima Kunjungan Dubes Indonesia untuk Qatar,   Pj Gubernur Sumut Optimis Kerja Sama akan Semakin Kuat
Jelang Nataru, Inflasi Sumut Terkendali dan Pasokan Pangan Dipastikan Aman
komentar
beritaTerbaru