Sabtu, 15 Agustus 2026

Gubsu Edy Terseret Kasus Sport Center ke- KPK

- Minggu, 05 Maret 2023 06:00 WIB
Gubsu Edy Terseret  Kasus Sport Center ke- KPK

Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait kepada redaksi, Sabtu (4/3/2023) menegaskan, sebagai pihak pelapor menerangkan bahwa cacat hukum proyek yang menelan anggaran sebesar Rp152.981.975.472 karena menggunakan SK 10 Bodong dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menjual aset negara oleh PTPN II.

“Bagaimana ada jual beli tanah tapi dasar hukumnya tidak sah. dan ini sudah kami laporkan hal ini ke KPK akhir Februari 2023,” ujar Abel didampingi Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang.

Lanjut Abel, hasil investigasi mereka ditemukan pula bahwa hingga saat ini pernohonan perpanjangan HGU oleh PTPN II berulang kali ditolak BPN.

Artinya, aset yang mereka klaim sebagai milik mereka harusnya merupakan milik negara sehingga Pemerintah Provinsi Sumut tidak boleh mengeluarkan uang untuk membeli asetnya miliknya sendiri.

“Kalau aturannya kan ketika HGU tidak diperpanjang lagi, tanah itu itu bukan milik PTPN II lagi. Balik ke negara dong. Siapa negara itu, ya Pemerintah Provinsi Sumut,” tegas pucuk pimpinan lembaga yang konsen memonitoring kasus kasus korupsi di pemerintahan itu.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Buka Pendidikan SIPSS Gelombang I 2025, Gubernur Akpol: Selesaikan Pendidikan dengan Baik
Tegas, Irjen Dedi Tidak berlakukan Rekpro dan Kuota Khusus di Seleksi Akpol: Semua Sama!
Bus Operasi Lapangan Pemprov Sumut Tangani 12 Pasien Anak Bibir Sumbing
Terima Kunjungan Dubes Indonesia untuk Qatar,   Pj Gubernur Sumut Optimis Kerja Sama akan Semakin Kuat
Jelang Nataru, Inflasi Sumut Terkendali dan Pasokan Pangan Dipastikan Aman
komentar
beritaTerbaru