Kamis, 20 Agustus 2026

Bayar Denda 500 Juta, Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin Bebas

- Selasa, 28 Februari 2023 11:00 WIB
Bayar Denda 500 Juta, Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin Bebas
Dzulmi Eldin

Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian membenarkan bahwa eks wali kota itu dibebaskan.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total Rp2,1 Miliar.

Kasus ini bermula pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Eldin juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji menerima hadiah berupa uang secara bertahap.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas : Ikhtiar Dalam Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat
Porkot XIII, Bobby Nasution berikan Beasiswa Untuk 2 Atlet Arung Jeram Peraih Medali Emas
Gawat ! Pengaspalan Jalan Bunga Rampai Simalingkar Asal Jadi, Kadis SDABMBK Marah
8 Cabor Dipertandingkan pada Kejuaraan Cabang Olahraga Piala Wali Kota Medan 2023
Bobby Copot Dirut PUD Pembangunan Kota Medan
Walikota Bobby Di elu-elukan Dalam Acara K-Pop Bertajuk Festi Vibes All Gen Medan
komentar
beritaTerbaru