Minggu, 18 Oktober 2026

Diintai... Distop...Diperiksa ! Polsek Kampung Rakyat Sita Malboro dan Sepaket Sabu dari Residivis

- Rabu, 08 Februari 2023 12:30 WIB
Diintai... Distop...Diperiksa ! Polsek Kampung Rakyat Sita Malboro dan Sepaket Sabu dari Residivis
Pelaku inisial BK alias Beni Ketika Berada di Polsek Kampung Rakyat, yang ditengah pegang bb

jaringberita.com -Sebagai residivis narkoba, Beni alias BK jauh dari kata tobat. Faktanya, pria berumur 35 tahun, itu kembali diciduk tim Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (8/2/2023).

Setelah lama diintai, warga Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara (Sumut), itu distop saat melintas di Jalan Dusun Perlabian Luar Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Saat diperiksa, polisi menemukan sekotak rokok Malboro dan satu paket sabu dari kantong celananya. Alhasil, pelaku digelandang ke Polsek Kampung Rakyat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Oscar Rafelino Tambunan SH, menegaskan pihaknya berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kampung Perlabian, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Iya bang, benar kemarin ada satu pelaku narkoba ditangkap,"ujarnya Kapolsek menjawab wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (8/2/2023)

Baca Juga:

Kata Oscar, informasi ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Ipda BL Tobing langsung memkmpin jalannya penangkapan. Setelah melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi penangkapan.

Saat pelaku yang sudah menjadi target melintas, kata Oscar, team opsnal Polsek Kampung Rakyat langsung menyetop pelaku.

Kemudian, tam yang sudah mengamankan pelaku, menginterogasinya dan melakukan penggeledahan.

Sebungkus rokok merek Marlboro disaku celana depan sebelah kanan yang didalamnya ada Sepaket sabu.

"Iya, jadi Teamnya pun menanyakan kepada pelaku atas kepemilikan sabu-sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu-sabu adalah miliknya", tandasnya.

Menurut dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram yang dibeli olehnya, dari saudara Siwa dengan harga Rp200.000 yang alamatnya di Dusun Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah itu, pihaknya pun kini telah mengamankan barang bukti berupa yakni, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Supra Fit warna hitam tanpa BK dan sebungkus kotak rokok merek marlboro serta 1 unit handphone merek nokia warna hitam.




Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
komentar
beritaTerbaru