Senin, 05 Oktober 2026

Buntut Lahan Kosong, Wanita di Paluta Tewas Dicekik Ponakan

- Rabu, 11 Januari 2023 15:30 WIB
Buntut Lahan Kosong, Wanita di Paluta Tewas Dicekik Ponakan
istimewa
Seorang wanita bernama Kanda Siregar (59) tewas dibunuh keponakannya, Panihon Siregar (40) di Kabupaten Padang Lawas Utara, (Paluta), Sumatera Utara. Pelaku menghabisi korban, karena kesal tidak diberi izin mengelola lahan pertanian milik korban.

jaringberita.com - Seorang wanita bernama Kanda Siregar (59) tewas dibunuh keponakannya, Panihon Siregar (40) di Kabupaten Padang Lawas Utara, (Paluta), Sumatera Utara. Pelaku menghabisi korban, karena kesal tidak diberi izin mengelola lahan pertanian milik korban.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, pembunuhan terjadi di rumah korban di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, Rabu (4/1).
Awalnya sekitar pukul 07.00 pelaku mendatangi korban, untuk meminta izin mengelola lahan kosong milik korban untuk bertani. Tetapi korban, tidak mengizinkannya.
“Jadi pelaku sakit hati kepada korban,”ujar Zamroni dalam keterangannya, Rabu (11/1).
Selanjutnya pelaku merencanakan pembunuhan kepada korban. Sekitar pukul 17.00 pelaku datang ke rumah korban.
“Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban, dengan cara mencekik leher korban, menggunakan kain sarung bewarna merah yang dibawanya dari rumah nya,”ujar Zamroni.
Untuk memastikan korban tewas, pelaku memukuli kepala belakang korban berulang kali. Selanjutnya, korban dibuang ke ladang di sekitar rumahnya. Selain itu, pelaku juga megambil uang milik korban sebesar Rp220 ribu.
Mayat korban baru ditemukan warga pada Jum’at (6/1), sekira pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka pada bagian belakang kepala korban dan bekas jeratan tali yang melingkar di sekeliling leher korban.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini, dugaan pembunuhan lalu mengarah ke pelaku. Pada Minggu (8/1) polisi menanangkap pelaku di Desa Naga Rundeng Kecamatan Padang Bolak.
Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, kain sarung yang digunakan untuk membunuh korban.
“Pelaku disangkakkan melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun,”tutup Zamroni

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Imbas Kasus Vina Cirebon, Jumlah Hoaks Meningkat 1.000 Persen
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Mobil
Modus Info Loker, Pemuda Ini Bunuh dan Rampok Wanita di Tebingtinggi
14 Tahun Buron, Eksekutor Kasus Pembunuhan Diciduk Polisi
Erwinuddin, Pembunuh 1 Keluarga di Way Kanan Dituntut Mati
komentar
beritaTerbaru