Kamis, 13 Agustus 2026

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Mobil

- Rabu, 21 Juni 2023 14:00 WIB
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Mobil
istimewa
Polrestabes Medan diback up Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
jaringberita.com -Polrestabes Medan diback up Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu bernama Joko. Terhadap pelaku terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya korban bernama Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

"Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu mengampiri berusaha mencuri handphone milik korban," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Selasa (20/6) malam.

Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.

"Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es," ungkapnya di tengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan.

"Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia," ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.

Valentino menuturkan, usai membunuh korban pelaku pun kabur melarikan sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah.

"Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I," tuturnya terhadap pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Joko saat ditanya mengakui telah membunuh korban karena kalut aksinya mencuri handphone diketahui korban. "Aku kalut bang makanya ku bunuh," pungkasnya

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Ibu Kandung Jual Bayi Rp 20 Juta, Tercium Polisi "Diamankan" di Hotel Prodeo
Warga Diduga Serang Oknum Polisi di Medan
Imbas Kasus Vina Cirebon, Jumlah Hoaks Meningkat 1.000 Persen
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Polrestabes Medan Tahan Anggota Ormas Dalam Kasus Senpi Ilegal
komentar
beritaTerbaru