Kamis, 13 Agustus 2026

Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru, Polisi: Kembang Api Boleh

- Kamis, 22 Desember 2022 15:30 WIB
Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru, Polisi: Kembang Api Boleh
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo/ Foto: MPI

jaringberita.com - Jelang tahun baru 2023 mendatang, Polisi sepakat melarang masyarakat untuk menyalakan petasan. Namun, mereka bisa merayakannya dengan kembang api di malam pergantian tahun tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan kembang api, namun dengan syarat mendapatkan izin dari pihak tertentu.
"Kalau bunga api (kembang api) diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan," ujar Dedi dikutip dari Okezone, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, proses perizinan tersebut bisa melalui direktorat intelejen dan akan terus dipantau di bawah pengawasan.
"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan," imbuhnya.
Dedi menuturkan, selain petasan, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.
"Pawai, konvoi tetap diimbau, karena bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Puncak HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor Dilaporkan Pendeta ke Mabes Polri
Buka Bhayangkara Fun Walk 2024, Kapolri: Bersama Bergerak untuk Persatuan
Ops Keselamatan Toba 2024, Polres Nias Jaring 54 Pelanggar, Laka Lantas Nihil
Penghujung Tahun, Polri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Kombes
Jelang Nataru, Polda Sumut Sidak Harga Bahan Pokok ke Sejumlah Pasar
Kapolri Rombak 3 Pejabat Utama Mabes Polri, Fadil Imran Dipromosikan Jabat Kabaharkam
komentar
beritaTerbaru