Sabtu, 22 Agustus 2026

Syarat Usia Minimal Punya SIM Bukan Lagi 17 Tahun, Simak Aturan Terbarunya!

Faeza - Kamis, 17 November 2022 15:30 WIB
Syarat Usia Minimal Punya SIM Bukan Lagi 17 Tahun, Simak Aturan Terbarunya!
(Foto: Dok Okezone.com)
Ilustrasi.

jaringberita.com - Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022.

SIM merupakan salah satu syarat dokumen wajib sebelum mengendarai kendaraan. Aturan terbaru merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C. Adapun terdapat 3 penggolongan dalam pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.
Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:
1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI
3. 19 tahun untuk SIM CII
4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
5. 21 tahun untuk SIM BII
6. 22 tahun untuk SIM BI umum
7. 23 tahun untuk SIM BII umum.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pemilik Rumah Diduga Korban Perampokan dan Dibunuh
Polri Siapkan Tiga Simulasi saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Polda Sumut Kawal Proyek Bendungan Lau Simeme
Kunjungan Silaturahmi Persatuan Pendeta Gereja Methodist Indonesia ke Polres Labusel
Simpan 2 Paket Sabu Di Bawah Tikar, Pria Ini Di Simpan Dalam Sel
Polres Labusel Ajarkan Siswa Patuhi Aturan Lalulintas dan Hindari Narkoba
komentar
beritaTerbaru