Syarat Usia Minimal Punya SIM Bukan Lagi 17 Tahun, Simak Aturan Terbarunya!
Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022.
Berita Sumut