Kamis, 01 Oktober 2026

Kasus dugaan Korupsi Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

- Jumat, 29 Maret 2024 06:30 WIB
Kasus dugaan Korupsi Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
jaringberita
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

jaringberita.com - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, 2 tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat adalah oknum kepala Sekolah Dasar (SD).

"Kepala sekolah dasar," jelas Hadi, Kamis (28/3/2024).

Kata Hadi, keduanya berinisial A kepala sekolah (kepsek) di Salapian dan RN di Tebing Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat.

Namun, terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan. "Belum ditahan," kata Hadi.

Ditanya soal peran kedua tersangka, Hadi enggan membeberkan, karena masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal barang bukti yang disita.

"Itu ranah penyidikan, nanti perkembangannya kita sampaikan," tandasnya.

LBH Medan mendesak Polda sumut untuk menahan para tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya.


Editor
:
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz Milik "TOP'
Eks Direktur Umum Pertamina Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Pencakar Langit
Bareksrim Acak-Acak Kantor Ditjen EBTKE dan Itjen Kementerian ESDM, Ini Hasilnya
Enam Tersangka Seleksi PPPK Madina Masih Dalam Proses Penyidikan di Polda Sumut
Penyidik Subdit III Tipikor Poldasu Periksa Bupati Madina
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas
komentar
beritaTerbaru