Kamis, 01 Oktober 2026

Polsek Bilah Hilir-Polres Labuhambatu Ringkus Erwin Yang Sedang Menunggu Pembeli.

- Kamis, 08 Februari 2024 08:46 WIB
Polsek Bilah Hilir-Polres Labuhambatu Ringkus Erwin Yang Sedang Menunggu Pembeli.
Foto, Tersangka Erwin setelah berhasil di amankan
Labunbatu-jaringberita.com -Seorang Pria berinisial E-S-H Als Erwin(35) yang merupakan warga Dusun Kampung Sipirok, Desa selat besar, Kecamatan Bilah hilir, Berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Pada Rabu, 07/2/24,Di kediaman tersangka.

Dalam penangkapan tersebut Unit reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, Berupa narkotika jenis sabu Yang tersimpan didalam kotak rokok sampoerna sebanyak 7 buah plastik Transparan, 1 unit timbangan elektrik, 2 dompet warna cokelat tua, serta uang tunai sebesar Rp. 5.430.000. ( lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut.

Dalam hal ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, Melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu menyampaikan, Bahwa pengungkapan kasus Erwin berdasarkan informasi masyarakat kemudian di tindak lanjuti oleh Kapolsek Bilah Hilir AKP S.M. Lumban Gaol, SH bersama Personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi,yang terlebih dahulu melakukan penyelidikan, saat itu ESH Als Erwin sedang berada di dapur rumahnya menunggu pembeli, kemudian Tim langsung mengamankan ESH Als Erwin, ujarnya

Selanjutnya, Setelah berhasil mengamankan ESH Als Erwin, Tim melakukan penggeledahan dan introgasi kemudian ditemukanlah barang bukti Narkotika jenis sabu tersimpan didalam kotak rokok, pungkasnya

Dan atas perbuatannya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutup kapolres labuhanbatu

Editor
:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru