Senin, 12 Oktober 2026

Dosen USU Sebut Tulisan di Surat Pembagian Tanah Sangat Tidak Lazim

- Kamis, 18 Mei 2023 08:00 WIB
Dosen USU Sebut Tulisan di Surat Pembagian Tanah Sangat Tidak Lazim
Fadhil
Saksi ahli Parlaungan Rambe di ruang sidang PN Lubuk Pakam.

Disebutkan Parlaungan lagi, di Tahun 1953 belum dikenal komputer. Sehingga penulisan surat apapun tidak menggunakan komputer.

"Di Tahun 1953 masih menggunakan ejaan Suwandi atau ejaan Republik,"ungkap pria beralis tebal itu.

Baca Juga:

Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin (22/5/23) mendatang. Dalam persidangan itu Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson.

Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.

Baca Juga:


Editor
:
Tags
beritaTerkait
BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna, BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Layanan Digital
Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi, Siap Sejahterakan Petani dan Warga
Masyarakat Medan Hidup Harmonis Dalam Keberagaman
Rico Waas : Ikhtiar Dalam Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat
MPP Desak OJK Tolak Pencalonan Fadhil Ilyas dan Minta Dugaan Kredit Fiktif Diusut Tuntas
Hari Bhayangkara ke-79, PGI Nilai Pelayanan Polri dan Sikap Personel Semakin Humanis
komentar
beritaTerbaru